Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Pejabat periode 2018-2021 itu diduga terlibat dalam perkara pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, disebutkan bahwa Gerius ikut membantu Lukas Enembe agar perusahaan milik Rijatono Lakka mendapatkan proyek di Pemprov Papua usai memberikan suap.
"Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (6/4).
Ali mengatakan, tidak menutup kemungkinan Gerius bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Rijatono. Terlebih, seluruh saksi yang mendukung pembuktian perkara bakal dihadirkan jaksa untuk membongkar praktik korupsi yang dilakukan terdakwa.
Gerius diharapkan hadir dan memberikan keterangan dengan jujur apabila nantinya dipanggil oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.
"Kami mengingatkan para saksi nantinya jujur dan koperatif, sehingga makin jelas rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," ujar Ali.
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, didakwa memberikan suap senilai Rp35,4 miliar ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4).
"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," kata jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 atau Rp34,4 miliar.
Uang dan bantuan pembangunan aset tersebut, lanjut jaksa, diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe melalui staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne. Tujuannya, memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kekuasaannya.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2018-2023," ujar jaksa.
Sejumlah perusahaan milik Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada 2018-2021.
Lukas dibantu Kepala Dinas PUPR Papua 2018-2021, Gerius One Yoman, untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Intervensi Lukas melalui Gerius selama 2018-2022 membuat Rijatono memperoleh 12 proyek yang sumber dananya berasal dari APBD Papua. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp110.469.553.936 atau Rp110,46 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.